Senin, 05 Desember 2011

Tugas Dasar-dasar Teknologi Hasil Perairan

Nama   : Rita Sahara                                                                                                            
NRP    : C34090015

Tugas Dasar-dasar Teknologi Hasil Perairan 1. 

Pendapat saya mengenai UU No. 31 Tahun 2004.

            Indonesia memilki kekayaan laut yang begitu melimpah. Oleh karena itu untuk mengatur dalam pemanfaatan segala sumber daya alam yang terkandung di dalam bumi kelautan Indonesia yang bisa dimanfaatkan guna kesajahteraan masyaratnya, maka dibuat dan disusun sebuah UU No.31 tahun 2004 tentang perikanan. UU no. 31 tahun 2004 inilah yang mengatur tentang segala maca permasalahan yang berkaitan dengan perikanan negara Indonesia. UU ini dibuat untuk mensejahterakan kehidupan bangsa Indonesia agar segenap warga Indonesia dapat menikmati, mengolah dan mengembangkan kekayaan laut dan perikanan di negara kita sendiri. Dengan melimpahnya sumber daya alam ikan yang ada di laut Indonesia, seharusnya Indonesia sebagai salah satu negara yang memiliki diversifikasi biota laut terbanyak dapat memanfaatkan kekayaan lautnya dan protein hewani khususnya dari ikan-ikan laut dapat terpenuhi.  Namun, nyatanya Indonesia belum bisa mencapai tingkat kesejahteraan itu. Para nelayan masih banyak yang miskin, carut-marut kehidupan mereka masih terlihat. Sumber daya laut kita masih banyak yang belum secara maksimal dikelola. Jepang dengan luas wilayah laut yang tidak lebih besar dari luas wilayah Indonesia malah semakin merajai dan sangat mampu mencukupi kebutuhan protein dalam negeri mereka sendiri.

            Suatu pertanyaan besar mengapa Indonesia sebagai negara kepulauan dengan wilayah laut dan garis pantai yang panjang semestinya sudah dan harus mampu memanfaatkan dan mencukupi protein dan gizi bagi segenap warganya. Sungguh ironi, dari segala kekayaan alam yang negara kita milki, kita belum mampu menjadi raja eksportir. Segala macam produk masih import dari luar. Bahan baku yang kiyta ekspor ke luar negeri di jual kembali ke negara kita dengan bentuk produk olahan dengan nilai produksi yang jauh lebih mahal dari nilai ekonomi yang kita jual dalam bentuk bahan baku. Contohnya saja negara kita mengekspor rumput laut dalam bentuk bahan baku. Dengan begitu, negara tujuan ekspor kita akan mengolah dan memproduksi bahan baku rumput laut tersebur menjadi produk-produk yang memilki nilai jual yang tinggi menjadi bahan kosmetik, bahan obat-obatan dan suplemen kesehatan lainnya. Di sinilah mari kita cermati dan pikirkan apa yang seharusnya dan wajib kita rubah, usahakan dan wujudkan apakah akan selamanya negara kita akan terperosok dalam keadaan seperti ini?Di mana kebijakan dan perhatian pemerintah dan segala kalangan mencermatinya?Apakah kita akan tinggal diam?

          UU nomor 31 tahun 2004 ini buktinya belum mampu mengatasi dan memecahkan permasalahan-permalasalahan yang terjadi di dunia perikanan kita. Masih banyak yang perlu dikaji dan dicermati lebih dalam secara serius. Masih banyak nelayan kita yang berteriak-teriak minta keadilan. Masih banyak pelanggaran dan kecurangan yang terjadi. Seharusnya dengan adanya tata hukum yang telah ada, negara kita bisa mampu mengelola dan berdiri sebagai negara yang mampu menfaatkan kekayaan lautnya yang optimal. Namun, negara kita masih jauh dari kata sejahtera. masih banyak oknum-oknum tertentu yang melakukan kecurangan dan melanggar peraturan yang ada akibatnya kerugian yang ditanggung negara pun semakin besar.


       Untuk itu marilah segenap bangsa pemerintah,masyarakat, pemuda dan para nelayan saling bekerjasama kita bangun dunia perikanan kita yang mandiri guna mencapai kesejahteraan rakyat. Kalau bukan kita siapa lagi yang akan mengubah segala keadaan ini. Mari kita bangkit kita satukan visi dan misi guna menjadi bangsa Indonesia yang sejahtera.

2.  Menurut saya komoditas perikanan yang sangat berpotensi dikembangkan adalah ikan tuna, udang dan aneka ragam rumput laut. Ketiga hasil perairan yang kita milki ini sangat berpotensi menghasilkan nilai jual yang sangat tinggi. Ikan tuna banyak terdapat di beberapa wilayah laut Indonesia seperti di wilayah laut daerah Buton,  Samudera Pasifik, Laut Banda, Laut Arafuru dan Laur Flores. Ikan tuna yang ada di perairan laut kita sangat banyak dan bisa memberikan nilai ekonomis yang tinggi jika negara kita pandai dalam mengolah dan menanganinya sehingga ikan-ikan tuna dan cakalang yang kita hasilkan bisa memiliki nilai jual yang lebih baik dan tinggi lagi. Unggulan ekspor perikanan budi daya adalah ikan tuna atau cakalang sebanyak 58.633 ton senilai US$ 168,72 juta, Di jepang, ikan tuna dimanfaatkan dengan beragai macam hasil produk olahan ikan tuna. Seperti surimi, fillet dan berbagai macam jenis makanan lainnya yang sangat beragam dengan bahan baku ikan tuna. Jadi tidak heran jika negara Jepang merupakan negara dengan penghasil dan konsumsi ikan tertinggi.

Udang juga menjadi komoditas ekspor unggulan karena permintaan pasar masih sangat besar (ekspor maupun lokal), kemampuan produksi di Indonesia juga besar karena lahannya sangat luas, teknologi produksinya sudah dikuasai masyarakat, dan menyerap banyak tenaga kerja atau padat karya. Udang masih menjadi komoditas unggulan ekspor perikanan budi daya nasional. Selama periode Januari-Agustus 2006, ekspor udang mencapai 112,5 juta ton senilai US$ 739,2 juta.

Selain itu, komoditas yang saat ini mulai diperhitungkan sebagai komoditas unggulan negara kita adalah rumput laut. Negara kita merupakan penghasil rumput laut terbesar dunia namun terendah dalam pemanfaatannya. Permintaan rumput laut sangat besar dan akan terus meningkat seiring dengan pertambahan penduduk dunia. Teknologi budidaya dan pengolahan relatif mudah dan murah. Bisa diproduksi secara masif, waktu panen singkat (45 hari), dan risiko kegagalan panen sangat rendah. Untuk itu jika diolah dan dikembangkan secara baik rumput laut dapat menghasilkan nilai ekonomis tinggi .Nilai ekspor rumput laut meningkat pada tahun  2006 sebanyak 57.683 ton senilai US$ 28,55 juta. Ekspor rumput laut mencapai 1.079.850 ton berat basah.

3.  Ikan merupakan high perishable (mudah rusak) sehingga memerlukan penanganan khusus. Hal ini dikarenakan ikan mengandung kadar air yang sangat tinggi sekitar 70%. Sehingga sangat mudah terjadi pertumbuhan mikroba dan enzim yang mengabitkat pembusukan. Tingkat kemunduran ikan ditentukan sejak penangkapan, pengolahan sampai penyajian. Proses kemunduran mutu ikan berlangsung cepat di daerah beriklim tropis dengan suhu dan kelembaban tinggi ditambah dengan proses penangkapan yang tidak baik yang menyebabkan ikan mengalami kemunduran mutu sehinggga penanganan yang baik perlu dilakukan yang bertujuan untuk mengusahakan agar kesegaran ikan dapat dipertahankan atau kebusukan ikan dapat ditunda. Proses kemunduran mutu ikan setelah mati mengalami fase-fase yaitu pre rigor, rigor mortis, dan post rigor. Untuk mengatasi laju kemunduran mutu ikan yang begitu cepat, maka dilakukan penanganan bahan baku dengan cara C3Q (cool, careful, clean and quick). Maksud dari teknik ini adalah untuk memperlambat laju kemunduran ikan dengan cara menaruhnya pada suhu yang rendah (dingin), secara hati-hati, dalam keadaan bersih dan secara cepat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar