NRP : C34090015
Tugas Dasar-dasar Teknologi Hasil Perairan 1.
Pendapat saya mengenai UU No. 31 Tahun 2004.
Indonesia
memilki kekayaan laut yang begitu melimpah. Oleh karena itu untuk mengatur dalam pemanfaatan segala sumber daya alam yang terkandung
di dalam bumi kelautan Indonesia yang bisa dimanfaatkan guna kesajahteraan
masyaratnya, maka dibuat dan disusun sebuah UU No.31 tahun 2004 tentang
perikanan. UU no. 31 tahun 2004 inilah yang mengatur tentang segala maca permasalahan
yang berkaitan dengan perikanan negara Indonesia. UU ini dibuat untuk
mensejahterakan kehidupan bangsa Indonesia agar segenap warga Indonesia dapat
menikmati, mengolah dan mengembangkan kekayaan laut dan perikanan di negara
kita sendiri. Dengan melimpahnya sumber daya alam ikan yang ada di laut
Indonesia, seharusnya Indonesia sebagai salah satu negara yang memiliki
diversifikasi biota laut terbanyak dapat memanfaatkan kekayaan lautnya dan
protein hewani khususnya dari ikan-ikan laut dapat terpenuhi. Namun, nyatanya Indonesia belum bisa mencapai
tingkat kesejahteraan itu. Para nelayan masih banyak yang miskin, carut-marut
kehidupan mereka masih terlihat. Sumber
daya laut kita masih banyak yang belum secara maksimal dikelola. Jepang dengan
luas wilayah laut yang tidak lebih besar dari luas wilayah Indonesia malah
semakin merajai dan sangat mampu mencukupi kebutuhan protein dalam negeri
mereka sendiri.
Suatu pertanyaan besar mengapa
Indonesia sebagai negara kepulauan dengan wilayah laut dan garis pantai yang
panjang semestinya sudah dan harus mampu memanfaatkan dan mencukupi protein dan
gizi bagi segenap warganya. Sungguh ironi, dari segala kekayaan alam yang
negara kita milki, kita belum mampu menjadi raja eksportir. Segala macam produk
masih import dari luar. Bahan baku yang kiyta ekspor ke luar negeri di jual
kembali ke negara kita dengan bentuk produk olahan dengan nilai produksi yang
jauh lebih mahal dari nilai ekonomi yang kita jual dalam bentuk bahan baku.
Contohnya saja negara kita mengekspor rumput laut dalam bentuk bahan baku. Dengan
begitu, negara tujuan ekspor kita akan mengolah dan memproduksi bahan baku
rumput laut tersebur menjadi produk-produk yang memilki nilai jual yang tinggi
menjadi bahan kosmetik, bahan obat-obatan dan suplemen kesehatan lainnya. Di
sinilah mari kita cermati dan pikirkan apa yang seharusnya dan wajib kita
rubah, usahakan dan wujudkan apakah akan selamanya negara kita akan terperosok
dalam keadaan seperti ini?Di mana kebijakan dan perhatian pemerintah dan segala
kalangan mencermatinya?Apakah kita akan tinggal diam?
UU nomor 31 tahun 2004 ini buktinya belum
mampu mengatasi dan memecahkan permasalahan-permalasalahan yang terjadi di
dunia perikanan kita. Masih banyak yang perlu dikaji dan dicermati lebih dalam
secara serius. Masih banyak nelayan kita yang berteriak-teriak minta keadilan.
Masih banyak pelanggaran dan kecurangan yang terjadi. Seharusnya dengan adanya
tata hukum yang telah ada, negara kita bisa mampu mengelola dan berdiri sebagai
negara yang mampu menfaatkan kekayaan lautnya yang optimal. Namun, negara kita
masih jauh dari kata sejahtera. masih banyak oknum-oknum tertentu yang
melakukan kecurangan dan melanggar peraturan yang ada akibatnya kerugian yang
ditanggung negara pun semakin besar.
Untuk itu marilah segenap bangsa pemerintah,masyarakat, pemuda dan para nelayan saling bekerjasama kita bangun dunia perikanan kita yang mandiri guna mencapai kesejahteraan rakyat. Kalau bukan kita siapa lagi yang akan mengubah segala keadaan ini. Mari kita bangkit kita satukan visi dan misi guna menjadi bangsa Indonesia yang sejahtera.
Untuk itu marilah segenap bangsa pemerintah,masyarakat, pemuda dan para nelayan saling bekerjasama kita bangun dunia perikanan kita yang mandiri guna mencapai kesejahteraan rakyat. Kalau bukan kita siapa lagi yang akan mengubah segala keadaan ini. Mari kita bangkit kita satukan visi dan misi guna menjadi bangsa Indonesia yang sejahtera.
2. Menurut saya
komoditas perikanan yang sangat berpotensi dikembangkan adalah ikan tuna, udang
dan aneka ragam rumput laut. Ketiga hasil perairan yang kita milki ini sangat
berpotensi menghasilkan nilai jual yang sangat tinggi. Ikan tuna banyak
terdapat di beberapa wilayah laut Indonesia seperti di wilayah laut daerah
Buton, Samudera Pasifik, Laut Banda,
Laut Arafuru dan Laur Flores. Ikan tuna yang ada di perairan laut kita sangat
banyak dan bisa memberikan nilai ekonomis yang tinggi jika negara kita pandai
dalam mengolah dan menanganinya sehingga ikan-ikan tuna dan cakalang yang kita
hasilkan bisa memiliki nilai jual yang lebih baik dan tinggi lagi. Unggulan ekspor perikanan budi daya adalah ikan tuna atau cakalang
sebanyak 58.633 ton senilai US$ 168,72 juta, Di jepang, ikan tuna dimanfaatkan dengan
beragai macam hasil produk olahan ikan tuna. Seperti surimi, fillet dan
berbagai macam jenis makanan lainnya yang sangat beragam dengan bahan baku ikan
tuna. Jadi tidak heran jika negara Jepang merupakan negara dengan penghasil dan
konsumsi ikan tertinggi.
Udang juga menjadi komoditas ekspor unggulan karena permintaan
pasar masih sangat besar (ekspor maupun lokal), kemampuan produksi di Indonesia
juga besar karena lahannya sangat luas, teknologi produksinya sudah dikuasai
masyarakat, dan menyerap banyak tenaga kerja atau padat karya. Udang
masih menjadi komoditas unggulan ekspor perikanan budi daya nasional. Selama
periode Januari-Agustus 2006, ekspor udang mencapai 112,5 juta ton senilai US$
739,2 juta.
Selain itu, komoditas yang saat ini mulai
diperhitungkan sebagai komoditas unggulan negara kita adalah rumput laut.
Negara kita merupakan penghasil rumput laut terbesar dunia namun terendah dalam
pemanfaatannya. Permintaan rumput laut sangat besar dan akan terus meningkat
seiring dengan pertambahan penduduk dunia. Teknologi budidaya dan pengolahan
relatif mudah dan murah. Bisa diproduksi secara masif, waktu panen singkat (45
hari), dan risiko kegagalan panen sangat rendah. Untuk itu jika diolah dan
dikembangkan secara baik rumput laut dapat menghasilkan nilai ekonomis tinggi .Nilai
ekspor rumput laut meningkat pada tahun
2006 sebanyak 57.683 ton senilai US$
28,55 juta. Ekspor rumput laut mencapai 1.079.850 ton berat basah.
3. Ikan
merupakan high perishable (mudah rusak) sehingga memerlukan penanganan
khusus. Hal ini dikarenakan ikan mengandung kadar air yang sangat tinggi
sekitar 70%. Sehingga sangat mudah terjadi pertumbuhan mikroba dan enzim yang
mengabitkat pembusukan. Tingkat kemunduran ikan ditentukan sejak penangkapan,
pengolahan sampai penyajian. Proses kemunduran mutu ikan berlangsung cepat di
daerah beriklim tropis dengan suhu dan kelembaban tinggi ditambah dengan proses
penangkapan yang tidak baik yang menyebabkan ikan mengalami kemunduran mutu
sehinggga penanganan yang baik perlu dilakukan yang bertujuan untuk
mengusahakan agar kesegaran ikan dapat dipertahankan atau kebusukan ikan dapat
ditunda. Proses kemunduran mutu ikan
setelah mati mengalami fase-fase yaitu pre
rigor, rigor mortis, dan post rigor.
Untuk mengatasi laju kemunduran mutu ikan yang begitu cepat, maka dilakukan
penanganan bahan baku dengan cara C3Q (cool, careful, clean and quick). Maksud
dari teknik ini adalah untuk memperlambat laju kemunduran ikan dengan cara
menaruhnya pada suhu yang rendah (dingin), secara hati-hati, dalam keadaan
bersih dan secara cepat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar